Penusuk Mahasiswa Unpad Bandung Terancam Hukuman Mati
![Penusuk Mahasiswa Unpad Bandung Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/11/13/kapolresta-bandung-kombes-pol-kusworo-wibowo-tengah-di-mapol-dmh8.jpg)
“Pembunuhan berencana,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku dengan segera. Kurang dari 12 jam, jajaran Satreskrim Polresta Bandung sukses membekuk pelaku.
“Kejadian pukul 09.00 WIB (Jumat) dia membunuh, pukul 14.30 WIB pelaku kami tangkap, hanya butuh waktu lima jam untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Dia mengungkapkan polisi menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Kelurahan Coblong, Kota Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, motif FA tega menusuk korban adalah tersinggung.
Korban disebut hendak menyebarkan foto-foto berisi kekurangan pelaku dan pelaku tidak terima.
“Yang bersangkutan tersinggung dan kecewa, marah kepada temannya yang mau menyebarkan foto tersangka sehingga tersangka marah dan kecewa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatka hilangnya nyawa seseorang.
Pelaku penusukan mahasiswa Unpad di Komplek Gading Tutuka, Kabupaten Bandung terancam pidana mati. Polisi jelaskan motif penusukannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News