Polisi Sita Ribuan Miras Ilegal di Warung Soreang Bandung
![Polisi Sita Ribuan Miras Ilegal di Warung Soreang Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/11/satuan-reserse-narkoba-polresta-bandung-mengamankan-ribuan-b-7ycb.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek di kawasan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Razia ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peredaran miras du Kabupaten Bandung.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Selasa (11/2/2025).
"Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang," sambungnya.
Aldi menambahkan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya langsung menyita ribuan botol miras berbagai merk dan memberikan sanksi terhadap penjual.
"Kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual," jelasnya.
Diketahui, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Polresta Bandung menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.
Satres Narkoba Polresta Bandung mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek dari seorang penjual di kawasan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News