4 Pencuri Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi di Cirebon, 3 Orang Berstatus Residivis

Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:26 WIB
4 Pencuri Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi di Cirebon, 3 Orang Berstatus Residivis - JPNN.com Jabar
Kasatrekrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti kejahatan di Cirebon, Jawa Barat, (ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon)

jabar.jpnn.com, CIREBON - Seolah tidak ada kapoknya, tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinsial P (54), R (30), dan S (36) kembali harus berurusan dengan polisi akibat kasus yang sama. Mirisnya, pelaku P baru saja bebas dari penjara pekan lalu.

Selain tiga residivis tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon juga menangkap satu tersangka kasus pencurian lainnya berinisial F (37) di wilayah hukumnya.

"Kami tangkap empat orang, yaitu inisial P (54), R (30), S (36), dan F (37). Tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus pencurian motor," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton saat ungkap kasus di Mapolresta Cirebon, Selasa (25/10).

Anton mengatakan, keempat pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda pada kurun waktu 15 hingga 25 Oktober 2022.

Para tersangka ditangkap setelah Polresta Cirebon menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.

Anton menyebut, tersangka P baru keluar dari tahanan sekitar sepekan lalu, kemudian mengulangi aksinya mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah warga di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Sama seperti P, tersangka R juga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T.

Selanjutnya, tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Saat itu tersangka S mendorong sepeda motor yang dicurinya dari tempat kejadian sampai ke rumahnya.

Satreskrim Polresta Cirebon meringkus 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News