Polres Cimahi Tangkap Komplotan Curanmor di Bandung Raya
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap sembilan pencuri sepeda motor di wilayah Bandung Raya.
Mereka yang ditangkap, biasa beraksi di sejumlah wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur, Kota Cimahi, hingga Cipatat maupun di Desa Langensari Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan, komplotan pelaku curanmor itu diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
“Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan 9 pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang," kata Andry di Polres Cimahi, Selasa (4/2/2025).
Komplotan tersebut merupakan spesialis pelaku curanmor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Bahkan, terdapat satu pelaku yang baru keluar penjara pada bulan Oktober 2024.
"Ini ada beberapa yang baru keluar penjara, residivis," ujarnya.
Andry mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bidikan para pelaku curanmor dengan menaruh kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda.
Pasalnya, para pelaku Curanmor dapat beraksi kurang dari satu menit sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang telah mereka incar.
Polres Cimahi meringkus sembilan orang tersangka curanmor yang beraksi di wilayah Bandung Raya dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News