4 Pencuri Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi di Cirebon, 3 Orang Berstatus Residivis
"Tersangka mendorong motor korban kurang lebih satu jam hingga menempuh jarak sejauh lima kilometer," tutur Anton.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu F, mencuri motor milik seorang pelajar saat baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat.
"Setelah jalanan sepi tersangka langsung mengambil motor pelajar itu dengan disertai ancaman," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat pasal 53 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant/jpnn)
Satreskrim Polresta Cirebon meringkus 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News