4 Pencuri Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi di Cirebon, 3 Orang Berstatus Residivis

Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:26 WIB
4 Pencuri Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi di Cirebon, 3 Orang Berstatus Residivis - JPNN.com Jabar
Kasatrekrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti kejahatan di Cirebon, Jawa Barat, (ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon)

"Tersangka mendorong motor korban kurang lebih satu jam hingga menempuh jarak sejauh lima kilometer," tutur Anton.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu F, mencuri motor milik seorang pelajar saat baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat.

"Setelah jalanan sepi tersangka langsung mengambil motor pelajar itu dengan disertai ancaman," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat pasal 53 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant/jpnn)

Satreskrim Polresta Cirebon meringkus 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News