Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Youtuber dan Konten Horor Tanpa Izin
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan unsur pidana kasus Youtuber yang membuat konten video horor di rumah kosong tanpa izin di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, polisi bersama dengan pelapor dan terlapor sudah melakukan gelar perkara ihwal permasalahan dalam kasus ini.
Hasilnya, terdapat sejumlah fakta baru dari hasil gelar perkara yang dilakukan.
“Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana,” katanya dihubungi, Rabu (19/10).
Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara yakni pelapor tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan kasus ini.
Sebabnya, objek atau rumah kosong yang dijadikan konten video horor oleh Youtuber merupakan milik dari almarhum Ika Sartika atau orang tua pelapor.
“Seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor,” ucapnya.
Menurut Perwira Menengah Polri itu, untuk laporan Pasal 363 KUHPidana, unsur pasal tidak terpenuhi karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang yang hilang di dalam rumah tersebut.
Polda Jabar menemukan sejumlah fakta dalam gelar perkara kasus Youtuber yang membuat konten video horor di rumah kosong di Bandung. Begini faktanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News