Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Youtuber dan Konten Horor Tanpa Izin

Rabu, 19 Oktober 2022 – 17:32 WIB
Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Youtuber dan Konten Horor Tanpa Izin - JPNN.com Jabar
Kondisi rumah kosong yang dijadikan konten video horor oleh Youtuber di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung. Foto: Sources for JPNN

“Untuk Pasal 167 KUHPidana unsur pidana tidak terpenuhi karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk,” terangnya.

Kuasa hukum Erma Hermina, Adhi Indratama mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalaupun nanti dikeluarkan SP3, ya mungkin kami tanya lagi ke klien, karen klien ini bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk ruangnya,” ucap Adhi. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar menemukan sejumlah fakta dalam gelar perkara kasus Youtuber yang membuat konten video horor di rumah kosong di Bandung. Begini faktanya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News