Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Youtuber dan Konten Horor Tanpa Izin
“Untuk Pasal 167 KUHPidana unsur pidana tidak terpenuhi karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk,” terangnya.
Kuasa hukum Erma Hermina, Adhi Indratama mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalaupun nanti dikeluarkan SP3, ya mungkin kami tanya lagi ke klien, karen klien ini bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk ruangnya,” ucap Adhi. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menemukan sejumlah fakta dalam gelar perkara kasus Youtuber yang membuat konten video horor di rumah kosong di Bandung. Begini faktanya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News