Tuntutan Buruh Masterindo Dikabulkan Majelis Hakim, Perusahaan Siapkan Kasasi

Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:45 WIB
Tuntutan Buruh Masterindo Dikabulkan Majelis Hakim, Perusahaan Siapkan Kasasi - JPNN.com Jabar
Suasana sidang putusan tuntutan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Surapati, Rabu (5/10). Foto: Sources for JPNN

Sebelumnya, Sebelumnya, sejumlah buruh PT Masterindo Jaya Abadi menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/9).

Roy Jinto menuturkan total ada 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK sejak April 2021.

Dalam tuntutannya, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan PHK sebesar miliaran rupiah.

Adapun pesangon yang harus diterima eks karyawan itu jumlahnya beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung mengabulkan tuntutan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi. Perusahaan tidak menerima.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News