Tuntutan Buruh Masterindo Dikabulkan Majelis Hakim, Perusahaan Siapkan Kasasi
Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:45 WIB
Sebelumnya, Sebelumnya, sejumlah buruh PT Masterindo Jaya Abadi menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/9).
Roy Jinto menuturkan total ada 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK sejak April 2021.
Dalam tuntutannya, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan PHK sebesar miliaran rupiah.
Adapun pesangon yang harus diterima eks karyawan itu jumlahnya beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung mengabulkan tuntutan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi. Perusahaan tidak menerima.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News