Tuntutan Buruh Masterindo Dikabulkan Majelis Hakim, Perusahaan Siapkan Kasasi

Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:45 WIB
Tuntutan Buruh Masterindo Dikabulkan Majelis Hakim, Perusahaan Siapkan Kasasi - JPNN.com Jabar
Suasana sidang putusan tuntutan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Surapati, Rabu (5/10). Foto: Sources for JPNN

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan dan kepastian ini sesuai dengan sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI,” tutur dia.

“Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan itu adalah langkah yang akan kami lakukan untuk membuktikan siapa yang memang seharusnya memenangkan perkara ini,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menuturkan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi belum sepenuhnya menerima hasil putusan majelis hakim.

Itu dikarenakan majelis hakim menggunakan PP 35 tahun 2021 yang dinilainya merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja,

Padahal, dalam gugatan yang dilayangkan, pihaknya menggunakan Pasal 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu disebut pesangon yang harus dibayarkan hingga dua kali lipat, sementara dalam PP 35 Tahun 2021 pesangon hanya dibayar satu kali.

Maka dari itu, karyawan PT Masterindo Jaya Abadi masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke MA.

“Ini diputuskan berdasarkan UU Cipta Kerja PP 35 Tahun 2021 sehingga putusan ini belumm sesuai dengan gugatan kami. Makanya kami nanti setelah putusan ini akan memutuskan apakah akan mengambil langkah kasasi atau bisa menerima,” tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung mengabulkan tuntutan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi. Perusahaan tidak menerima.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News