Tuntutan Buruh Masterindo Dikabulkan Majelis Hakim, Perusahaan Siapkan Kasasi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam amar putusan majelis hakim, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon eks karyawan sekitar Rp 60 miliar. Uang pesangon itu dibagikan kepada 1.142 eks karyawan yang menuntut.
Adapun sidang yang tertutup bagi awak media itu mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Para buruh yang menuntut juga tampak hadir untuk mendengarkan putusan hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H Radja mengaku kecewa.
Ia menilai putusan tersebut tidak berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. Sebab, perusahaan mengklaim tidak pernah melakukan PHK kepada karyawan.
“Kami sangat kecewa tentunya, bagaimana mungkin hakim bisa memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan, Tetapi kami juga menghormati putusan pengadilan,” katanya ditemui seusai sidang, Rabu (5/10).
Karena putusannya tidak sesuai harapan, pihaknya akan segera menempuh kasasi atau upaya banding ke Mahkamah Agung (MA).
Diharapkan, MA bisa memutus secara lebih adil perkara yang melibatkan perusahaan dan karyawan itu.
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung mengabulkan tuntutan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi. Perusahaan tidak menerima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News