Terungkap, Ini Asal-Usul Sabu-sabu 1 Ton yang Diamankan di Pantai Pangandaran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Empat terdakwa penyelundup sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/10).
Keempat terdakwa ini dihadirkan di ruang sidang dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan.
Mereka di antaranya WNA Afganistan bernama Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.
Dalam persidangan, terungkap kalau barang haram itu dikendalikan oleh seseorang bernama Rais.
Sampai saat ini keberadaan Rais pun masih belum diketahui keberadaannya, Rais sendiri merupakan seorang pria berkewarganegaraan asing.
Majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hendra ihwal asal-usul distribusi sabu.
“Mahmud (distribusi), dari Rais (asal sabu). Saya enggak kenal,” kata Hendra.
Ia menyebut, pertama kali mengenal Rais melalui sambungan telepon. Selain itu, sabu-sabu tersebut rencananya akan disimpan di sebuah gudang yang sudah disewa.
Para terdakwa yang membawa sabu-sabu seberat 1,2 ton menjalani pemeriksaan di ruang sidang PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News