Terungkap, Ini Asal-Usul Sabu-sabu 1 Ton yang Diamankan di Pantai Pangandaran

Selasa, 04 Oktober 2022 – 21:15 WIB
Terungkap, Ini Asal-Usul Sabu-sabu 1 Ton yang Diamankan di Pantai Pangandaran - JPNN.com Jabar
Empat terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran menjalani sidang di ruang sidang PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/10). Foto: Sources for JPNN

Kepada majelis hakim, Barahui menuturkan ia membawa sabu-sabu tersebut melalui jalur laut Pakistan.

Barahui mengakui, kalau dirinya tidak memiliki surat izin untuk memasuki wilayah Indonesia.

“Dari (lewat laut) Pakistan. Enggak punya (surat),” tuturnya.

Dalam perkara ini, Mahmud dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa terancam hukuman pidana mati. (mcr27/jpnn)

Para terdakwa yang membawa sabu-sabu seberat 1,2 ton menjalani pemeriksaan di ruang sidang PN Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News