Terungkap, Ini Asal-Usul Sabu-sabu 1 Ton yang Diamankan di Pantai Pangandaran
Kepada majelis hakim, Barahui menuturkan ia membawa sabu-sabu tersebut melalui jalur laut Pakistan.
Barahui mengakui, kalau dirinya tidak memiliki surat izin untuk memasuki wilayah Indonesia.
“Dari (lewat laut) Pakistan. Enggak punya (surat),” tuturnya.
Dalam perkara ini, Mahmud dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa terancam hukuman pidana mati. (mcr27/jpnn)
Para terdakwa yang membawa sabu-sabu seberat 1,2 ton menjalani pemeriksaan di ruang sidang PN Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News