Lihat Tuh, Ratusan Warga Lambangsari Datangi Kejari Kabupaten Bekasi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dinilai tebang pilih menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan ratusan warga Desa Lambangsari saat unjuk rasa damai di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (21/9).
"Bendahara program PTSL (yang diusut Kejari Kabupaten Bekasi) itu sekretaris desa, dia pun menikmati hasil uang PTSL. Semua desa juga ada biaya urus PTSL, kami minta semua diusut tuntas," kata perwakilan warga, Abdul Rahman.
Kejari Kabupaten Bekasi bahkan dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka PTSL di Desa Lambangsari ini.
Kejaksaan hanya menahan kepala desa, sedangkan perangkat desa lainnya dibiarkan bebas begitu saja.
"Atas nama segenap masyarakat Desa Lambangsari baik pemohon PTSL 2021, tokoh masyarakat, pemuda, unsur LKD, RT/RW, Posyandu, PKK, pekerja sosial masyarakat, Karang Taruna, LPM, Pokdar Kamtibmas, Linmas, BKM, menduga telah terjadi kriminalisasi PTSL atas kepala desa kami," ucapnya.
Atas hal tersebut, ratusan warga pun berunjuk rasa di Pemkab Bekasi. Masing-masing warga bahkan membawa sertifikat tanah untuk diberikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk protes tidak tuntasnya penanganan kasus tersebut.
"Kami akan kembali melakukan aksi ke Istana Negara untuk mengucapkan rasa terima kasih kami kepada Presiden Joko Widodo sekaligus mengadukan persoalan kepala desa kami yang menjadi korban kriminalisasi PTSL," ucapnya.
Dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program PTSL, ratusan warga Desa Lambangsari datangi Kejari Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News