Lihat Tuh, Ratusan Warga Lambangsari Datangi Kejari Kabupaten Bekasi
Sekadar diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut korupsi penyelenggaraan program PTSL di Desa Lambangsari 2021.
Dalam kasus itu ditemukan penyalahgunaan wewenang dengan memungut Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.
Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon program PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun.
Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.
Pengusutan kasus dugaan praktik korupsi ini diprotes warga karena Kejari Kabupaten Bekasi hanya menetapkan kepala desa PH sebagai tersangka, padahal terdapat para perangkat desa lain yang juga terlibat.
Dalam keterangan Kejari Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu pun pihak kejaksaan menyebutkan ada keterlibatan sejumlah perangkat desa yakni sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Hanya saja, tidak dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Akibat tidak tuntas-nya pengusutan kasus ini, warga menduga kasus ini penuh muatan politis.
Belum lagi, karena pengusutan tidak tuntas, dikhawatirkan pungutan liar pada program PTSL kembali terjadi.
Dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program PTSL, ratusan warga Desa Lambangsari datangi Kejari Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News