Nekat Menanam Belasan Pohon Ganja RAP Dirungkus Polres Bogor

Kamis, 15 September 2022 – 19:30 WIB
Nekat Menanam Belasan Pohon Ganja RAP Dirungkus Polres Bogor - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pohon ganja. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku berinisial RAP (24) terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja.

RAP diamankan polisi lantaran nekat menanam pohon ganja dari biji ganja menggunakan media pot dari ukuran kecil, sedang, hingga besar.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka dirinya nekat menanam ganja lantaran termotivasi.

"Pelaku termotivasi daripada beli, lebih baik menanam sendiri untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku membeli biji ganja melalui media sosial,” tuturnya, Kamis (15/9).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan pohon ganja serta daun ganja.

“Barang bukti yang kami amankan yakni 17 pohon ganja berbagai ukuran, satu plastik biji ganja, serta daun ganja seberat 3,18 gram,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 undang-undang nomor dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2.

“Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. Kemudian Pasal 111 ayat 2, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Polres Bogor mengamankan RAP (24 tahun) terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, dan pelaku membeli biji ganja melalui media sosial.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News