Sontoloyo, Dana Hibah Bawaslu Kota Depok Dipakai Untuk Hiburan Malam
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telusuri kasus dugaan dana hibah Bawaslu Kota Depok 2020 yang digunakan oleh oknum untuk hiburan malam.
Kasi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Depok.
"Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok, dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” ucap Andi Rio dalam keterangan resminya, Senin (5/9).
Andi rio mengungkapkan menurut informasi yang diterimanya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami telah melakukan pulbaket terkait informasi yang kami terima bahwa ada dugaan uang hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk kegiatan hiburan malam " Ujar Andi Rio Rahmat.
Dia mengatakan informasi yang beredar ada dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening Bawaslu kota Depok .
“Uang tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok,” kata Andi Rio.
Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok yang menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Kota Depok saat ini tengah mengusut dugaan penggunaan dana hibah APBD Kota Depok kepada Bawaslu yang digunakan untuk hiburan malam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News