Tergiur Iming-iming Doni Salmanan, Alasan Korban Bergabung dengan Quotex
Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:45 WIB

Terdakwa Doni Salmanan mendengarkan keterangan saksi korban dalam sidang lanjutan perkara pencucian uang investasi aplikasi Quotex di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Salah seorang korban pencucian uang investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan memberikan kesaksiannya .
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News