Polresta Bandung Bekuk Pengoplos Tabung Gas 12 Kg di Cilengkrang
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan tabung gas elpiji subsidi 12 kilogram (kg) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Dua orang pelaku berinisial SR dan AH memindahkan isian tabung gas 3 kg ke gas non subsidi 12 kg yang dikurangi menjadi 10 kg.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang membeli gas elpiji non subisidi 12 kg namun cepat habis.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus dua orang pelaku yang tertangkap tangan tengah melakukan pengoplosan.
“Tertangkap tangan pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan, jadi kegiatannya meniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai perizinan,” kata Kusworo di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/8).
Kusworo menjelaskan, pelaku memindahkan isian gas elpiji 3 kg ke gas 12 kg dengan cara disuntik dan dilapisi es untuk mempermudah proses tersebut.
Gas 12 kg, kata Kusworo, hanya diisi sebanyak 10 kg saja.
“Tabung gas 12 kg hanya (diisi) kurang lebih 10 kg dan kemudian diperjualbelikan dengan harga yang tidak seharusnya,” ucapnya.
Polresta Bandung menangkap dua orang pelaku pengoplos tabung gas 12 kg di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Modusnya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News