Nekat Buka Tanpa Izin, Gerai Mie Gacoan di Bandung Disegel
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang menyegel salah satu gerai makanan asal Bali, Mie Gacoan.
Gerai yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto itu ditutup karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung.
Selain itu, pengelola juga tak memiliki sertifikat laik bangunan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari menuturkan penyegelan ini disebabkan pengelola yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Mereka juga tidak melengkapinya dengan sertifikat laik bangunan pada gerai yang baru beroperasi Juli lalu ini.
"Ini tanpa dokumen perizinan melalukan usaha itu melanggar aturan makanya disegel," kata dia dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Kata Bambang, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola dan masih dibahas ihwal sanksi tersebut.
Ia mengungkapkan, kalau gerai Mie Gacoan itu sebelumnya sudah pernah disegel pada Juli lalu. Namun pengelola nekat kembali membuka tanpa persetujuan.
Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Soebroto, Bandung disegel Pemkot Bandung karena tidak mengantongi izin IMB. Bandel dan nekat buka, bisa dipidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News