Polresta Bandung Bekuk Pengoplos Tabung Gas 12 Kg di Cilengkrang

Rabu, 24 Agustus 2022 – 19:34 WIB
Polresta Bandung Bekuk Pengoplos Tabung Gas 12 Kg di Cilengkrang - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers penyalahgunaan tabung gas 12 kg di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/8). Foto: Humas Polda Jabar

“Kurang lebih ada 247 tabung di tempat kejadian perkara, yang terdiri dari 75 tabung gas 3 kg ada isinya dan 73 tabung 3 kg kosong, untuk 12 kg ada 16 tahung berisi, dan 12 tabung kosong,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu meniagakan tanpa izin dan penyalahgunaan perniagaan.

Adapun ancaman hukuman kepada para pelaku adalah maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar.

“Sementara ini (pelaku menjual) di seputaran Cilengkrang. Pengakuan tersangka, dijual untuk kebutuhan rumah tangga dan warung UMKM,” tuturnya.

Kata Kusworo, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap jika terdapat pelaku lainnya.

Menurutnya, aktivitas ilegal seperti ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kebakaran.

“Aktivitas ini mengakibatkan bahaya, disuntikkan ke (tabung gas) 12 kg. Banyak gas yang bocor keluar, setelah disuntikkan pelaku merokok. Ini ruangan tertutup dan dapat menyulut kebakaran. Lokasi penyuntiakkannya di kamar mandi dan sebelahnya ada kompor,” jelasnya. (mcr27/jpnn)

Polresta Bandung menangkap dua orang pelaku pengoplos tabung gas 12 kg di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Modusnya begini.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News