JPU Banding, Kuasa Hukum Bahar Smith Bingung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta mempertanyakan alasan kliennya belum juga dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
Kata Ichwan, kliennya harusnya keluar dari tahanan sejak tanggal 17 Agustus kemarin, seusai adanya putusan vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," ucapnya dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Ichwan mengklaim, tidak mengetahui secara pasti alasan Bahar Smith belum juga dibebaskan.
Menurutnya, kalaupun ada pengajuan banding oleh Jaksa penuntut umum (JPU), informasi tersebut belum disampaikan padanya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kejaksaan Agung.
"Kami mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith.
Kuasa hukum Bahar Smith bakal menyurati Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung ihwal kliennya yang belum juga dibebaskan dari tahanan. Padahal JPU ajukan banding.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News