Ichwan Tuankotta Sebut Bahar Smith Bisa Bebas Pekan Depan, Ini Sebabnya

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bahar bin Smith divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilana Negeri (PN) Bandung.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Bahar terbukti bersalah menyiarkan berita tidak tepat dan berpotensi menyebabkan kericuhan di masyarakat.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menuturkan, pihaknya menghormati putusan dan mengapresiasi hakim yang sudah memberi vonis ringan.
Sebab, vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar lima tahun penjara.
“Kami yakin bahwa hakim akan memutuskan ringan, kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi,” katanya ditemui seusai sidang vonis di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).
Atas vonis ringan ini, pihak Bahar Smith tidak akan mengajukan banding dan lebih menunggu tanggapan JPU yang masih pikir-pikir.
“Kami tidak akan banding, kami menerima putusan. Tentunya kami menunggu reaksi dari jaksa, karena jaksa memutuskan pikir-pikir,” tuturnya.
Menurut Ichwan, kliennya sudah menjalani masa hukuman enam bulan. Maka dari itu, Bahar hanya tinggal menyelesaikan sisa masa kurungannya.
Bahar Smith sudah menjalani masa hukuman enam bulan seusai vonis hakim, kuasa hukum sebut kliennya kemungkinan bisa bebas pekan depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News