JPU Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Bahar Smith
![JPU Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Bahar Smith - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/22/bahar-smith-seusai-menjalani-sidang-vonis-di-pengadilan-nege-4vip.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith.
Berdasarkan informasi pada situs resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, JPU mengajukan permohonan banding tertanggal 16 Agustus 2022 atau hari di mana Bahar Smith divonis ringan oleh Majelis Hakim. ‘
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menuturkan, pihaknya mengajukan kasasi atas vonis untuk Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Jaksa sudah mengajukan banding,” kata Sutan melalui pesan singkat, Senin (22/8).
Dari banding tersebut kemudian keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar Smith masih ditahan hingga tanggal 14 September mendatang.
“Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September atau 30 hari setelag tanggal 16 Agustus,” tutur dia.
“Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bahar Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai terbukti bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti.
JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis ringan Bahar Smith dalam perkara penyebaran berita bohong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News