JPU Banding, Kuasa Hukum Bahar Smith Bingung
Selasa, 23 Agustus 2022 – 13:44 WIB
Adapun Bahar Smith divonis 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bahar Smith terbukti bersalah menyiarkan berita yang belum pasti dan bisa menimbulkan keonaran di masyarakat. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Bahar Smith bakal menyurati Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung ihwal kliennya yang belum juga dibebaskan dari tahanan. Padahal JPU ajukan banding.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News