JPU Banding, Kuasa Hukum Bahar Smith Bingung

Berdasarkan informasi pada situs resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, JPU mengajukan permohonan banding tertanggal 16 Agustus 2022 atau hari di mana Bahar Smith divonis ringan oleh Majelis Hakim.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menuturkan, pihak kejaksaan mengajuka kasasi adanya vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Jaksa sudah mengajukan banding,” kata Sutan melalui pesan singkat, Senin (22/8).
Dari banding tersebut kemudian keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar Smith masih ditahan hingga tanggal 14 September mendatang.
“Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus,” tutur dia.
“Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan massa Bahar Smith menggeruduk kanto Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (22/8).
Mereka menuntut agar Bahar Smith dibebaskan dari tahanannya karena waktu kurungannya sudah selesai.
Kuasa hukum Bahar Smith bakal menyurati Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung ihwal kliennya yang belum juga dibebaskan dari tahanan. Padahal JPU ajukan banding.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News