JPU Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Bahar Smith

Senin, 22 Agustus 2022 – 22:05 WIB
JPU Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Bahar Smith - JPNN.com Jabar
Bahar Smith seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Putusan tersebut jauh lebuh ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa (16/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. (mcr27/jpnn)

JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis ringan Bahar Smith dalam perkara penyebaran berita bohong.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News