JPU Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Bahar Smith
Senin, 22 Agustus 2022 – 22:05 WIB
Putusan tersebut jauh lebuh ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa (16/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. (mcr27/jpnn)
JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis ringan Bahar Smith dalam perkara penyebaran berita bohong.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News