Eksepsi Doni Salmanan Ditolak, Kuasa Hukum Langsung Tebar Ancaman
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Doni Salmanan, dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Artinya kasus ini dilanjutkan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus menuturkan, pihaknya menerima putusan sela majelis hakim dengan alasan keberatan sudah memasuki pokok perkara.
Namun, pihaknya meminta setiap korban yang mengklaim sudah menjadi korban dan merasa dirugikan untuk dihadirkan di persidangan.
Hal itu penting, supaya bisa mengurai permasalahan.
"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai, apalagi terkait pihak yang merasa korban tetapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," kata Ikbar seusai sidang di PN Bale Bandung, Kamis (18/8).
Lebih lanjut, Ia meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan mengklaim menjadi seorang korban.
Ikbar pun mengancam ada sanksi bagi mereka yang memberikan keterangan dan memanfaatkan situasi.
Begini langkah kuasa hukum Doni Salmanan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim PN Bale Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News