Eksepsi Doni Salmanan Ditolak, Kuasa Hukum Langsung Tebar Ancaman
"Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi, jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi. Awas ada sanksinya," ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta agar terdakwa dapat dihadirkan di muka persidangan.
Kehadiran terdakwa, sambungnya, untuk mempermudah proses pemeriksaan para saksi.
"Kami mohon terdakwa dihadirkan, sidang offline untu memudahkan persidangan," ucapnya.
Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari Kamis, 25 Agustus 2022.
Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan sebesar Rp 40 miliar dari para member yang berinvestasi pada aplikasi Quotex.
Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.
Begini langkah kuasa hukum Doni Salmanan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim PN Bale Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News