Ichwan Tuankotta Sebut Bahar Smith Bisa Bebas Pekan Depan, Ini Sebabnya

Bila tidak ada perubahan, maka pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
“Habib (Bahar) sudah menjalani masa hukuman 6 bulan, besok. Sisa menunggu waktu saja, 1 minggu ke depan. Tetapi ini masih dihitung-hitung dulu,” ucap Ichwan.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith.
Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Bahar Smith sudah menjalani masa hukuman enam bulan seusai vonis hakim, kuasa hukum sebut kliennya kemungkinan bisa bebas pekan depan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News