Khawatir Kabur dan Menghilangkan Barang Bukti A Ditahan di Rutan Kelas I Depok
Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:30 WIB
Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS dan WI, terkait dengan perkara korupsi belanja seragam PDL (pakaian dinas lapangan) dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga:
Klaster kedua terkait pemotongan gaji ditetapkan tersangka A. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok akhirnya menahan tersangka berinisial A dalam kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer dan belanja PDL Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News