Edan, Bermodalkan Duit Rp 5 Ribu, Seorang Pria Mencabuli Perempuan Disabilitas di Bogor

jabar.jpnn.com, BOGOR - Polisi mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas di wilayah Bogor.
Seorang pria berinisial S (49) ditangkap karena kedapatan mencabuli anak disabilitas dengan iming-iming uang pada Senin (8/8).
“Korban SYZ (20) yang memiliki keterbelakangan mental ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku S dengan iming-iming uang sebesar Rp 5.000,” kata Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo dalam keterangan resminya, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Kata Sumijo, pelaku menjalankan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong di daerah Desa Cigombong, Bogor.
Aksi tersebut, berhasil diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian lagsung dilaporkan ke Polsek Cijeruk.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari orang tua korban, pelaku akhirnya diamankan di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
Baca Juga:
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebuah celana dalam milik pelaku dan kain yang digunakan sebagai alas,” ujar Sumijo.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 12 dan 15 huruf (h) Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polsek Cijeruk amankan pelaku pencabulan terhadap perempuan disabilitas di wilayah Bogor.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News