Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Perketat Pengawasan 127 Ponpes di Depok

Senin, 11 Juli 2022 – 16:30 WIB
Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Perketat Pengawasan 127 Ponpes di Depok - JPNN.com Jabar
Potret pondok pesantren di Kecamatan Beji, Kota Depok, yang menjadi lokasi kekerasan seksual sejumlah santri. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok akan memperketat pengawasan terhadap 127 Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kota Depok.

Hal tersbebut dilakukan pascaadanya dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, yang dilakukan oleh tiga ustaz dan satu kakak kelas.

Dia mengatakan sejauh ini ada ratusan ponpes yang sudah terverifikasi sesuai rukun pesantren dalam Undang-undang Pesantren nomor 8 tahun 2019.

“Kalau yang sudah terverifikasi di Kota Depok yakni 127 ponpes yang sesuai UU Pesantren,” ucapnya, Senin (11/7).

Dengan demikian pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap 127 ponpes yang ada di Kota Depok.

“Pertama, tentu kami meminta kepada seluruh pimpinan ponpes untuk menjaga nama baik pesantren. Artinya semua sepakat keluarga pesantren ataupun juga masyarakat bahwa pesantren itu sebagai lembaga pendidikan agama. Maka muruah ponpes haru dijaga bersama,” jelasnya.

Selanjutnya, sistem pola asuhnya juga akan diperketat oleh para kiai, di mana untuk santriwati akan diasuh ustzah dan laki-laki akan diasuh bersama ustaz.

“Asramanya juga akan kami tinjau, antara laki-laki dan perempuan. Intinya, ke depannya kami meminta kepada ponpes untuk memperketat aturan-aturannya. Saya kira pimpinan ponpes itu kan orang-orang yang pernah jadi santri, pasti mereka tahu betul tata cara pengasuhan pesantren,” terangnya.

Kepala Kemenag Depok sebut akan memperketat pengawasan kepada 127 Ponpes yang ada di Kota Depok, termasuk pola asuh santri dan penerimaan tenaga pendidik.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News