Soal Kasus Pencabulan Santri, Begini Komentar Kemenag Kota Depok

Senin, 11 Juli 2022 – 16:10 WIB
Soal Kasus Pencabulan Santri, Begini Komentar Kemenag Kota Depok - JPNN.com Jabar
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Ponpes Riyadhul Jannah, di Kecamatan Beji, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok belum mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Jannah, di Kecamatan Beji, yang diduga menjadi lokasi pencabulan oleh tiga ustaz dan satu kakak kelas.

Kepala Kemenag Kota Depok Asnawi menerangkan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dan kunjungan pihak ponpes juga baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah adanya laporan ke Polda Metro Jaya.

“Kiainya juga baru mengetahui setelah ada laporan, padahal pihak ponpes telah menerapkan SOP yang ketat terhadap pola asuh santri oleh para dewan guru,” ucapnya kepada JPNN.com, Senin (11/7).

Selain itu dirinya memastikan bahwa hingga kini Ponpes tersebut masih tetap beroperasi sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

“Hingga kini masih berjalan, sambil menunggu proses hukum yang diduga ada tindakan-tindakan tidak benar yang dilakukan oleh oknum guru di ponpes itu," terang Asnawi.

Pihaknya pun tidak akan menutup mata dengan adanya kasus seperti ini, karena baginya pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sakral untuk menuntut ilmu agama, yang seharusnya jauh dari hal-hal yang sifatnya negatif.

"Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sambil menunggu proses hukum berjalan," ujarnya.

Terkait masalah perizinan, pihaknya juga akan melihat dari sisi kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan oleh pesantren tersebut.

Kemenag Kota Depok pastikan hingga kini Ponpes Riyadhul Jannah masih tetap beroperasi dan tidak ada rencana pencabutan izin karena masih mengikuti proses hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News