Bacakan Pledoi Sambil Berapi-api, Bahar Smith: Saya Tidak Merasa Bersalah!
“Saya pasti diputus bersalah. Karena oknum polisi penembak dibebaskan karena mereka benar. Saya enggak mungkin yang mulia memutus benar. Kalau (vonis) tidak bersalah, maka akan terungkap dalam pembunuhan KM 50. Saya yakin diputus bersalah,” tutur dia.
“Saya tidak berpikir manis. Jiwa saya pejuang,” sambungnya.
Ia menyatakan, bahwa dirinya akan tetap berdiri tegak melawan kezaliman. Dia tak peduli berapapun putusan yang diberikan oleh hakim.
“Saya tidak peduli seberapa besar tuntutan, ancaman. Tetap saya tegak, tidak pernah menundukan kepala untuk melawan kezaliman demi membela bangsa, agama dan rakyat. Jangankan dipenjara, nyawa saya, jiwa saya, murah harganya,” ujar dia.
Terakhir, Bahar berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang adil bagi dirinya.
“Saya tidak minta bebas yang mulia. Mudah-mudahan, jikalau Jaksa bisa diintervensi, polisi bisa diintervensi, saya berdoa semoga Majelis Hakim tidak bisa diitervensi,” ucap dia.
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (28/7).
Bahar Smith menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya seusai dituntut lima tahun penjara oleh JPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News