Dilaporkan Rekan Usahanya, Terdakwa Dugaan Penipuan Minta Dibebaskan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Nasib sial menimpa Muhammad Agung Prasetya, pemilik bengkel Bagol Workshop di Bandung itu harus duduk di kursi terdakwa lantaran dilaporkan rekan bisnisnya.
Dalam perkara ini, Agung dilaporkan staf karyawan yang bukan pemilik dana atau investor.
Agung saat ini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan rekan bisnisnya sendiri.
Terdakwa didakwa telah menggelapkan uang usaha sebesar Rp 150 juta.
Saat ini, perkara tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa pun dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. ‘
Dalam sidang sore tadi, terdakwa melalui kuasa hukumnya Bayu Listiawan menyampaikana nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.
“Tadi, kami menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Agung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum, serta meminta terdakwa dibebaskan dari sebagai dakwaan jaksa dan mengembalikan hak-hak terdakwa dari kemampuan dan harkat martabat,” kata Bayu di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/9).
Bayu berharap, pleidoi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara ini.
Nasib sial menimpa Muhammad Agung Prasetya, pemilik bengkel Bagol Workshop di Bandung itu harus duduk di kursi terdakwa lantaran dilaporkan rekan bisnisnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News