Astagfirullah! Dana Penanganan Bencana Rp 1,7 Miliar Disikat Mantan Pegawai BPBD
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2017 yang dialokasikan untuk penanganan bencana.
Dua tersangka tersebut yakni, S dan SS yang keduanya merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pihaknya melalui pemeriksaan kepada para saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
“Kami menetapkan dua tersangka penyalahgunaan BTT tahun 2017, dua orang tersebut dari BPBD Kabupaten Bogor, yakni S dan SS,” ucapnya, Kamis (28/7).
Dirinya mengatakan tersangka S saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pelaksana pencairan dana.
Sedangkan SS, merupakan staf kepercayaannya yang membantu memuluskan penyalahgunaan tersebut.
"BTT tersebut digunakan untuk penanganan bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga," tuturnya.
Dalam penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,7 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mentapkan dua orang tersangka penyalahgunaan dana penanganan bencana Rp 1,7 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News