Astagfirullah! Dana Penanganan Bencana Rp 1,7 Miliar Disikat Mantan Pegawai BPBD

Kamis, 28 Juli 2022 – 21:00 WIB
Astagfirullah! Dana Penanganan Bencana Rp 1,7 Miliar Disikat Mantan Pegawai BPBD - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2017 yang dialokasikan untuk penanganan bencana.

Dua tersangka tersebut yakni, S dan SS yang keduanya merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pihaknya melalui pemeriksaan kepada para saksi dalam kasus tersebut.

“Kami menetapkan dua tersangka penyalahgunaan BTT tahun 2017, dua orang tersebut dari BPBD Kabupaten Bogor, yakni S dan SS,” ucapnya, Kamis (28/7).

Dirinya mengatakan tersangka S saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pelaksana pencairan dana.

Sedangkan SS, merupakan staf kepercayaannya yang membantu memuluskan penyalahgunaan tersebut.

"BTT tersebut digunakan untuk penanganan bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga," tuturnya.

Dalam penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,7 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mentapkan dua orang tersangka penyalahgunaan dana penanganan bencana Rp 1,7 miliar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News