3 Pansus Raperda Sudah Dibentuk, Kota Bogor Bakal Punya Perda Pinjol
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor akhirnya menetapkan tiga panitia khusus (Pansus) untuk menyusun tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga pansus itu yakni Pansus Raperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi liar, dan Rentenir, Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2023.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjol, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor.
“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat termasuk rusaknya rumah tangga, makanya perlu dilindungi melalui Perda,” ucap Anna.
Diketahui, isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur di antaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi masyarakat.
“Sedangkan Raperda PMP Perumda PPJ dan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 merupakan usul dari Pemerintah Kota Bogor,” jelasnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap ketiga Pansus ini bisa bekerja cepat agar dapat segera bermanfaat bagi masyarakat.
“Pansus memiliki masa kerja satu tahun, tetapi kami menginginkan agar pembahasannya cepat dan tepat serta melibatkan partisipasi luas publik agar raperda ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Atang. (mcr19/jpnn)
DPRD Kota Bogor tetapkan tiga Pansus Raperda, salah satunya tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjol, Bank Keliling, Koperasi liar, dan Rentenir.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News