Astagfirullah! Dana Penanganan Bencana Rp 1,7 Miliar Disikat Mantan Pegawai BPBD
“Dari hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp 1,7 miliar lebih,” jelasnya.
Junda menyebut, meski kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut.
“Karena penetapan baru hari ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah lain untuk melengkapi bukti, setelah itu mereka akan secapatnya kami panggil,” kata Juanda.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman masing-masing penjara satu sampai 20 tahun (pasal 2) dan empat sampai 20 tahun (pasal 3). (mcr19/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mentapkan dua orang tersangka penyalahgunaan dana penanganan bencana Rp 1,7 miliar.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News