Soal Tuntutan Bahar Smith, Pengacara Menduga JPU dalam Tekanan
Kamis, 28 Juli 2022 – 20:25 WIB
![Soal Tuntutan Bahar Smith, Pengacara Menduga JPU dalam Tekanan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/28/bahar-smith-seusai-menjalani-sidang-tuntutan-di-pengadilan-n-foiu.jpg)
Bahar Smith seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (28/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Bahar Smith menduga ada intervensi dalam tuntutan kliennya. Begini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News