Dinilai Siarkan Berita Bohong, Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kurungan lima tahun penjara terhadap Bahar bin Smith yang atas kasus menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (28/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambung Jaksa.
Adapun dalam tuntutan ini, jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga:
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Bahar Smith dituntut lima tahun penjara oleh JPU dan dinilai terbukti menyiarkan berita bohong dan membuat resah masyarakat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News