Takbir dan Isak Tangis Pendukung, Warnai Tuntutan Bahar Smith
Dengan pengawalan ketat dari polisi, Jaksa keluar ruangan sidang yang diteriaki pendukung Bahar.
"Itu dia Jaksanya," tunjuk salah seorang pendukung.
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Massa pendukung Bahar Smith histeris mendengar tuntutan habibnya yang dibacakan JPU Kejati Jabar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News