PT Bandung Kabulkan Banding Vonis Ringan Bahar Smith, Lebih Berat 1 Bulan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada penceramah Bahar bin Smith.
Dalam situs resmi SIPP banding Mahkamah Agung, hakim PT Bandung memvonis Bahar Smith dengan pidana 7 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” petik putusan dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuai majelis hakim Untung Widarto, Rabu (31/8).
Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hakim bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Sedangkan, Bahar Smith dinilai mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun vonis majelis PT Bandung lebih berat dari vonis majelis hakim PN Bandung yaitu 6 bulan 15 hari.
Namun, karena Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” sambungnya.
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding vonis ringan Bahar Smith oleh JPU Kejati Jabar. Hakim minta Bahar segera dikeluarkan dari rutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News