Kasus Bully Menyetubuhi Kucing, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Anak
![Kasus Bully Menyetubuhi Kucing, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Anak - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/11/30/polisi-ricardojpnncom-mvlyj-gdye.jpg)
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bully menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka masih di bawah umur.
“Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Ibrahim menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan petugas kepolisian gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jawa Barat.
Dalam penangana kasus ini, polisi turut melibatkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.
“Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.
Ibrahim menambahkan, ketiga tersangka anak ini diketahui melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga bocah perundung itu tidak ditahan.
“Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,” ucap dia.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bully menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News