Ampun Bestie, 3 Dari 5 Begal Sadis di Bekasi Masih Duduk di Bangku Sekolah
Rabu, 20 Juli 2022 – 18:28 WIB
Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan.
Para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Lima begal di Kabupaten Bekasi sukses diringkus petugas, mirisnya dari kelima pelaku tiga di antaranya berstatus sebagai pelajar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News