Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Gas LPG di Subang, Hingga Rp 8 Miliar
jabar.jpnn.com, SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggagalkan penyelundupan tabung gas LPG di Kabupaten Subang pada Kamis dini hari (14/7).
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyelundupan gas LPG di kawassan Patokbeusi, Kabupaten Subang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8 miliar per bulannya.
Jumlah kerugian itu, sambung Arief, dihitung berdasarkan disparitas (selisih) harga antara tabung gas yang disubdisi dan non subsidi.
Adapun penyelundupan di Subang tersebut merupakan gas LPG subsidi yang dimasukkan ke tabung non subsidi untuk dijual demi mendapat keuntungan lebih.
“Adapun kerugian negara yang kami hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 per kg, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8 miliar dalam satu bulan,” kata Arief di lokasi, Kamis (14/7).
Sebelumnya, polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan gas dari truk tangki yang menyangkut 20 ton gass untuk dimasukkan ke tabung gas non subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Ia menduga aksi ilegal tersebut telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan.
Penyelundupan itu dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi.
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan gas LPG subdisi di Subang yang nilai kerugiannya mencapai Rp 8 miliar. Fantastis!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News