Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Gas LPG di Subang, Hingga Rp 8 Miliar
Kemudian gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kg.
Arief menjelaskan, gas sebanyak 20 ton itu diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.
Seharusnya, truk tangki itu dioperasikan oleh PT ER untuk dikirim ke Kabupaten Majalengka, namun truk justru dikirim ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang penanggung jawab lokasi yaitu pria berinisial TA (42) dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan gas LPG subdisi di Subang yang nilai kerugiannya mencapai Rp 8 miliar. Fantastis!
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News