Lihat, Tampang Penikmat Korupsi BLT Covid-19 dan Dana Desa Ditangkap
Rabu, 13 Juli 2022 – 19:40 WIB
Tindakan korupsi yang dilakukan ES dan MH tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp325 juta.
"Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Seorang kepala urusan atau Kaur keuangan Desa Tenjomaya ditangkap Kejari Cirebon. Pelaku ES terbukti menikmati duit BLT Covid-19 dan dana desa.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News