Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Bogor
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima pelaku pengoplos tabung gas diamankan dengan inisial RP, SMS, LMP, AS, dan HS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan didapati dua pelaku lainnya.
“Ditemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapat petugas 2 tersangka lain,” kata Ibrahim di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbsan), Jalan Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6).
Ibrahim menjelaskan modus operandi yang dijalankan pelaku diawali dari HS dan AS yang berperan sebagai pemodal namun tidak memiliki izin usaha.
Keduanya lalu membeli gas 3 kg dengan harga Rp 18.000 dari pangkalan resmi atau warung-warung warga.
“Gas elpiji 3kg dipindah ke tabung gas 12 kg, tiap tabung diisi oleh empat tabung 3 kg,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, gas elpiji 3 kg yang dimasukkan ke tabung gas 12 kg menghabiskan biaya Rp 72.000.
Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan lima pelaku pengoplos tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di Kabupaten Bogor. Begini modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News