Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Bogor

Selasa, 28 Juni 2022 – 22:20 WIB
Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Bogor - JPNN.com Jabar
Tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Setelah tabung terisi, para pelaku kemudian menjual gas 12 kg kepada masyarakat dengan harga Rp 120.000. Dari perbuatan tersebut, mereka mendapatkan keuntungan.

“Ada selisih keuntunagan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut,” ujarnya.

Gas-gas oplosan tersebut dijual para pelaku ke wilayah Subang, Jakarta, dan Bogor.

Ibrahim menjelaskan, dalam sehari pelaku bisa menghasilkan 80 tabung 12 kg yang bila dikalkulasikan total pendapatannya mencapai Rp 115 juta per bulan.

“Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kg, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp 115 juta per bulan keuntungannya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3.000 tabung gas 3 kg dan 12 kg.

Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menuturkan, penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang memindahkan gas subsidi ke gas non subsidi merupakan bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah.

Roland mengungkapkan, kerugian yang dialami negara akibat pengoplosan tabung gas itu mencapai Rp 8 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan lima pelaku pengoplos tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di Kabupaten Bogor. Begini modusnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News