Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Bogor

Selasa, 28 Juni 2022 – 22:20 WIB
Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Bogor - JPNN.com Jabar
Tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Sebesar Rp 8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Selain itu, Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr27/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan lima pelaku pengoplos tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di Kabupaten Bogor. Begini modusnya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News