Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Bogor
Selasa, 28 Juni 2022 – 22:20 WIB

Tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Sebesar Rp 8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Selain itu, Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan lima pelaku pengoplos tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di Kabupaten Bogor. Begini modusnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News